Selasa, 10 November 2015

MAKALAH 2 PAEDOFIL


KATA PENGANTAR

       Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang MASALAH SOSIAL PAEDOFIL Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Muhammad Burhan Amin selaku Dosen mata kuliah ilmu sosial dasar di Universitas Gunadarma yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
       Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan saya. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
       Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.


Bekasi,  oktober 2015


Novan Suriya Putra .Y.













DAFTAR ISI

 

       PERNYATAAN...........................................................................................................i

KATA PENGANTAR.................................................................................................ii
DAFTAR ISI................................................................................................................iii

       BAB I PENDAHULUAN............................................................................................1

       1.1 LATAR BELAKANG...............................................................................1

            1.2 TUJUAN.....................................................................................................1

            1.3 SASARAN..................................................................................................1

BAB II PERMASALAHAN........................................................................................2

            2.1 KEKUATAN (STRENGTH).....................................................................2

            2.2 KELEMAHAN (WEAKNESS).................................................................2

            2.3 PELUANG (OPPORTUNITY).................................................................3

            2.4 TANTANGAN/HAMBATAN (THREATS)............................................3

BAB III KESIMPULAN DAN REKOMENDASI....................................................3

            3.1 KESIMPULAN...........................................................................................4

            3.2 REKOMENDASI........................................................................................4

            3.3 REFERENSI...............................................................................................5



 
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Kata phedophilia ini berasal dari bahasa Yunani: paidophilia (pais :"anak-anak") dan philia (cinta yang bersahabat" atau "persahabatan”). Di zaman modern, pedofil digunakan sebagai ungkapan untuk "cinta anak" atau "kekasih anak" dan sebagian besar dalam konteks ketertarikan romantis atau seksual. Infantofilia, atau nepiofilia, digunakan untuk merujuk pada preferensi seksual untuk bayi dan balita (biasanya umur 0-3). Pedophilia menurut Sawitri Supardi Sadarjoen, adalah cinta kepada anak, akan tetapi terjadi perkembangan kemudian, sehingga secara umum digunakan sebagai istilah untuk menerangkan salah satu kelainan perkembangan psikoseksual dimana individu memiliki hasrat erotis yang abnormal terhadap anak-anak. Pedophilia terjadi dikarenakan adanya tatanan moral dan etika yang rendah dari pelaku pedophilia (Pedophil). Pelaku pedophilia (pedophil), menjerat korbannya (anak-anak) dengan cara memaksa, merayu, mengancam, ataupun memberi imbalan, sehingga pelaku dapat melakukan hubungan seks dengan anak. Pedophilia terdiri dari dua jenis, yaitu pedophilia heteroseksual dan pedophilia homoseksual. Pedophilia heteroseksual terjadi pada individu berbeda jenis sedangkan pedophilia homoseksual terjadi pada individu sejenis.
1.2  Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini agar masyarakat peka terhadap bahayanya paedofil yang sedang familiar di negara indonesia ini,agar masyarakat mau menaggulangi paedofil ini karena paedofil melanggar norma-norma yang ada di indonesia dan membuat dampak terhadap korban yang bisa membuat trauma mendalam. Perilaku yang tidak sesuai dengan norma, supaya mereka menyadari apa yang di perbuat olehnya itu adalah salah dan untuk memperjelas konsekuensi dari perbuatan mereka.
1.3  Sasaran
ditujukan kepada seluruh pihak yang terkait masalah sosial paedofil seperti masyarakat,pemerintahan,polisi yang harus mampu membantu menanggulanginya agar kasus paedofil di indonesia berkurang sehingga kepada korban paedofil tidak trauma akan hal itu.


BAB II  PERMASALAHAN
Analisis permasalahan Analisis SWOT Masalah Sosial Paedofil dengan memperhatikan dan mempertimbangkan  kondisi lingkungan internal maupun eksternal dilihat dari aspek :
2.1 Kekuatan (Strength)
a. Memiliki hawa nafsu yang kuat
            Setiap manusia mempunyai hawa nafsu cara melawan hawa nafsu itu dari diri sendiri dan memiliki iman yang kuat agar kita tidak mengeluarkan hawa nafsu kita dengan cara tidak halal.   
b. Merasa puas dengan tindakannya
            Manusia akan merasa puas jika yang di inginkannya terpenuhi tetapi apabila tindakannya atau melampiaskan kepuasan tersebut dengan melakukan paedofil akan berdampak sangat buruk bagi diri kita.           
2.2 Kelemahan (Weakness)
a. Tidak mempunyai rasa kemanusiaan
            Paedofil merupakan kekerasan pada anak yang akan membawa trauma kepada anak tersebut,tindakan ini tidak mempunyai rasa kemanusiaan karena seorang anak yang tidak tahu apa-apa dilakukan dengan kekerasan.
b. Mempunyai gangguan pada dirinya
            Seorang paedofil mempunyai gangguan yang selalu memuaskan hasratnya dengan berfantasi kepada seorang anak dan tidak mempunyai kendali pada dirinya sendiri.
c. Menjadi manusia yang tidak berguna
            Pelaku paedofil tidak akan berguna bagi negara indonesia yang tidak mempunyai sisi postif tersebut bahkan akan menambah sisi negatif dan masa depan untuk kebaikkan dirinya sendiri dan negara indonesia.
2.3 Peluang (Opportunity)
a. Faktor orang tua
            Orang tua adalah faktor utama bagi anak yang sudah jadi korban paedofil, orang tua  seharusnya menjaga anaknya agar tidak menjadi korban dari paedofil dan orang harus mempunyai rasa tanggung jawab untuk menjaga anaknya agar tidak terlalu dekat dengan orang lain.
b. Faktor pemerintahan dan polisi
            Pemerintah adalah faktor kedua untuk kasus tindakan paedofil ini,pemerintah harus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindakan paedofil,karena diindonesia sendiri kasus paedofil semakin meningkat dan polisi juga memberikan tindakan yang tegas terhadap tindakan paedofil dan memberikan solusi bagaimana agar bisa terhindar dari korban paedofil.
c. Faktor masyarakat
            Masyarakat adalah faktor ketiga untuk ikut menanggulangi kasus tindakan paedofil,masyarakat indonesia yang dominan mempunyai agama islam terbanyak di dunia yang harus diberikan ceramah islami agar menambah imannya dan mengurangi dampak dari kasus paedofil tersebut.
2.4 Tantangan/Hambatan (Threats)
a. Akan di jauhi orang
            Jika sudah ketahuan bahwa kita pelaku paedofil maka kita akan dijauhi orang lain yang ada disekitar kita bahkan orang terdekat besar kemungkinan akan menjauhi kita jika kita melakukan paedofil.
b. Tertangkap polisi
            Pelaku paedofil akan tertangkap oleh polisi jika sudah ketahuan adanya kekerasan kepada anak dan akan diberi hukuman yang jera apabila kita sudah ketahuan sebagai pelaku paedofil dan akan di penjara.
BAB III  KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
3.1 Kesimpulan
            Penyimpangan seksual adalah aktivitas seksual yang ditempuh seseorang untuk mendapatkan kenikmatan seksual dengan sewajarnya yang melanggar norma dalam kehidupan masyarakat. Pedhohilis adalah penyimpangan kepribadian seseorang yang memiliki kertertarikkan atau hasrat seksual terhadap anak-anak yang belum memasuki masa remaja. Bentuk perlindunga hukum terhadap anak dalam menghadapi kasus peristiwa seks anak didasarkan pada ketentuan bahwa setiap anak berhak untuk hidup,tumbuh,berkembang,dan berpatisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan,serta mendapat perlindungan dari kekerasan diskriminasi. Pemerintah sebagai pengendali kebijakkan terhadap perlindungan anak harus segera membuat aturan mengenai penyediaan tenaga ahli psikologi maupun psikiater guna pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum.
3.2 Rekomendasi
a. Memiliki hawa nafsu yang kuat
            Hawa nafsu adalah sebuah perasaan atau kekuatan emosional yang besar dalam diri seorang manusia; berkaitan secara langsung dengan pemikiran atau fantasi seseorang. Hawa nafsu merupakan kekuatan psikologis yang kuat yang menyebabkan suatu hasrat atau keinginan intens terhadap suatu obyek atau situasi demi pemenuhan emosi tersebut. setiap manusia mempunyai hawa nafsu cara melawan hawa nafsu itu dari diri sendiri dan memiliki iman yang kuat agar kita tidak mengeluarkan hawa nafsu kita dengan cara tidak halal.            
b. Menjadi manusia yang tidak berguna
            Pelaku paedofil tidak akan berguna bagi negara indonesia yang tidak mempunyai sisi postif tersebut bahkan akan menambah sisi negatif dan masa depan untuk kebaikkan dirinya sendiri dan negara indonesia. Apabila kita ingin menjadi manusia yang berguna akan sangat menyuliktak untuk merubah semuanya kunci jika ingin berubah menjadi manusia yang berguna adalah kemauan agar tidak melakukan tindakan paedofil.

c. Faktor orang tua
            Orang tua adalah faktor utama bagi anak yang sudah jadi korban paedofil, orang tua  seharusnya menjaga anaknya agar tidak menjadi korban dari paedofil dan orang harus mempunyai rasa tanggung jawab untuk menjaga anaknya agar tidak terlalu dekat dengan orang lain. Orang tua harus tau cara bagaimana merawat anak agar terhindar dari kasus paedofil seperti Cari tahu apakah ada paedofil yang tinggal di lingkungan Anda, Awasi kegiatan ekstrakurikuler anak Anda, Pasang kamera tersembunyi jika Anda menyewa pengasuh, Ajari anak Anda mengenai keamanan daring, Pastikan anak Anda merasa didukung secara emosional, Ajari anak Anda mengenal persentuhan yang tidak senonoh dan Kenali jika ada yang aneh dengan anak Anda.
d. Tertangkap polisi
            Pelaku paedofil akan tertangkap oleh polisi jika sudah ketahuan adanya kekerasan kepada anak dan akan diberi hukuman yang jera apabila kita sudah ketahuan sebagai pelaku paedofil dan akan di penjara. Tertangkap polisi akan membuat kelakuan baik kita akan tercoret oleh polisi karena sudah melakukan tindakan paedofil dan akan membuat malu keluarga. Melakukan hal yang sudah melampaui batas norma-norma atau aturan-aturan negara maka kita akan dimasukkan penjara sesuai apa yang sudah kita langgar dari aturan tersebut.
3.3 Referensi :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar