KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta
taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang MASALAH SOSIAL
PAEDOFIL Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Muhammad Burhan Amin selaku Dosen
mata kuliah ilmu sosial dasar di Universitas Gunadarma yang telah memberikan
tugas ini kepada kami.
Kami sangat
berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta
pengetahuan saya. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini
terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap
adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di
masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran
yang membangun.
Semoga
makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya
laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang
yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan
kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun
demi perbaikan di masa depan.
Bekasi, oktober 2015
Novan Suriya Putra .Y.
DAFTAR ISI
PERNYATAAN...........................................................................................................i
KATA PENGANTAR.................................................................................................ii
DAFTAR
ISI................................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................1
1.1 LATAR BELAKANG...............................................................................1
1.2 TUJUAN.....................................................................................................1
1.3 SASARAN..................................................................................................1
BAB II PERMASALAHAN........................................................................................2
2.1 KEKUATAN (STRENGTH).....................................................................2
2.2 KELEMAHAN (WEAKNESS).................................................................2
2.3 PELUANG (OPPORTUNITY).................................................................3
2.4 TANTANGAN/HAMBATAN (THREATS)............................................3
BAB III KESIMPULAN DAN REKOMENDASI....................................................3
3.1 KESIMPULAN...........................................................................................4
3.2 REKOMENDASI........................................................................................4
3.3 REFERENSI...............................................................................................5
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kata
phedophilia ini berasal dari bahasa Yunani: paidophilia (pais
:"anak-anak") dan philia (cinta yang bersahabat" atau
"persahabatan”). Di zaman modern, pedofil digunakan sebagai ungkapan untuk
"cinta anak" atau "kekasih anak" dan sebagian besar dalam
konteks ketertarikan romantis atau seksual. Infantofilia, atau nepiofilia,
digunakan untuk merujuk pada preferensi seksual untuk bayi dan balita (biasanya
umur 0-3). Pedophilia menurut Sawitri Supardi Sadarjoen, adalah cinta kepada
anak, akan tetapi terjadi perkembangan kemudian, sehingga secara umum digunakan
sebagai istilah untuk menerangkan salah satu kelainan perkembangan psikoseksual
dimana individu memiliki hasrat erotis yang abnormal terhadap anak-anak.
Pedophilia terjadi dikarenakan adanya tatanan moral dan etika yang rendah dari
pelaku pedophilia (Pedophil). Pelaku pedophilia (pedophil), menjerat korbannya
(anak-anak) dengan cara memaksa, merayu, mengancam, ataupun memberi imbalan,
sehingga pelaku dapat melakukan hubungan seks dengan anak. Pedophilia terdiri
dari dua jenis, yaitu pedophilia heteroseksual dan pedophilia homoseksual.
Pedophilia heteroseksual terjadi pada individu berbeda jenis sedangkan
pedophilia homoseksual terjadi pada individu sejenis.
1.2
Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah
ini agar masyarakat peka terhadap bahayanya paedofil yang sedang familiar di
negara indonesia ini,agar masyarakat mau menaggulangi paedofil ini karena
paedofil melanggar norma-norma yang ada di indonesia dan membuat dampak
terhadap korban yang bisa membuat trauma mendalam. Perilaku yang tidak sesuai
dengan norma, supaya mereka menyadari apa yang di perbuat olehnya itu adalah
salah dan untuk memperjelas konsekuensi dari perbuatan mereka.
1.3
Sasaran
ditujukan kepada seluruh pihak
yang terkait masalah sosial paedofil seperti masyarakat,pemerintahan,polisi yang
harus mampu membantu menanggulanginya agar kasus paedofil di indonesia
berkurang sehingga kepada korban paedofil tidak trauma akan hal itu.
BAB II PERMASALAHAN
Analisis permasalahan Analisis
SWOT Masalah Sosial Paedofil dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi lingkungan internal maupun eksternal
dilihat dari aspek :
2.1 Kekuatan (Strength)
a. Memiliki hawa nafsu yang kuat
Setiap
manusia mempunyai hawa nafsu cara melawan hawa nafsu itu dari diri sendiri dan
memiliki iman yang kuat agar kita tidak mengeluarkan hawa nafsu kita dengan
cara tidak halal.
b. Merasa puas dengan
tindakannya
Manusia
akan merasa puas jika yang di inginkannya terpenuhi tetapi apabila tindakannya
atau melampiaskan kepuasan tersebut dengan melakukan paedofil akan berdampak
sangat buruk bagi diri kita.
2.2 Kelemahan (Weakness)
a. Tidak mempunyai rasa
kemanusiaan
Paedofil
merupakan kekerasan pada anak yang akan membawa trauma kepada anak tersebut,tindakan
ini tidak mempunyai rasa kemanusiaan karena seorang anak yang tidak tahu
apa-apa dilakukan dengan kekerasan.
b. Mempunyai gangguan pada
dirinya
Seorang
paedofil mempunyai gangguan yang selalu memuaskan hasratnya dengan berfantasi
kepada seorang anak dan tidak mempunyai kendali pada dirinya sendiri.
c. Menjadi manusia yang tidak
berguna
Pelaku
paedofil tidak akan berguna bagi negara indonesia yang tidak mempunyai sisi
postif tersebut bahkan akan menambah sisi negatif dan masa depan untuk
kebaikkan dirinya sendiri dan negara indonesia.
2.3 Peluang (Opportunity)
a. Faktor orang tua
Orang
tua adalah faktor utama bagi anak yang sudah jadi korban paedofil, orang
tua seharusnya menjaga anaknya agar tidak
menjadi korban dari paedofil dan orang harus mempunyai rasa tanggung jawab
untuk menjaga anaknya agar tidak terlalu dekat dengan orang lain.
b. Faktor pemerintahan dan
polisi
Pemerintah
adalah faktor kedua untuk kasus tindakan paedofil ini,pemerintah harus
melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindakan paedofil,karena diindonesia
sendiri kasus paedofil semakin meningkat dan polisi juga memberikan tindakan
yang tegas terhadap tindakan paedofil dan memberikan solusi bagaimana agar bisa
terhindar dari korban paedofil.
c. Faktor masyarakat
Masyarakat
adalah faktor ketiga untuk ikut menanggulangi kasus tindakan
paedofil,masyarakat indonesia yang dominan mempunyai agama islam terbanyak di
dunia yang harus diberikan ceramah islami agar menambah imannya dan mengurangi
dampak dari kasus paedofil tersebut.
2.4 Tantangan/Hambatan (Threats)
a. Akan di jauhi orang
Jika
sudah ketahuan bahwa kita pelaku paedofil maka kita akan dijauhi orang lain
yang ada disekitar kita bahkan orang terdekat besar kemungkinan akan menjauhi
kita jika kita melakukan paedofil.
b. Tertangkap polisi
Pelaku
paedofil akan tertangkap oleh polisi jika sudah ketahuan adanya kekerasan
kepada anak dan akan diberi hukuman yang jera apabila kita sudah ketahuan
sebagai pelaku paedofil dan akan di penjara.
BAB III KESIMPULAN DAN
REKOMENDASI
3.1 Kesimpulan
Penyimpangan
seksual adalah aktivitas seksual yang ditempuh seseorang untuk mendapatkan
kenikmatan seksual dengan sewajarnya yang melanggar norma dalam kehidupan
masyarakat. Pedhohilis adalah penyimpangan kepribadian seseorang yang memiliki
kertertarikkan atau hasrat seksual terhadap anak-anak yang belum memasuki masa
remaja. Bentuk perlindunga hukum terhadap anak dalam menghadapi kasus peristiwa
seks anak didasarkan pada ketentuan bahwa setiap anak berhak untuk hidup,tumbuh,berkembang,dan
berpatisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan,serta
mendapat perlindungan dari kekerasan diskriminasi. Pemerintah sebagai
pengendali kebijakkan terhadap perlindungan anak harus segera membuat aturan
mengenai penyediaan tenaga ahli psikologi maupun psikiater guna pendampingan
anak yang berhadapan dengan hukum.
3.2 Rekomendasi
a. Memiliki hawa nafsu yang kuat
Hawa
nafsu adalah sebuah perasaan atau kekuatan emosional yang besar dalam diri
seorang manusia; berkaitan secara langsung dengan pemikiran atau fantasi
seseorang. Hawa nafsu merupakan kekuatan psikologis yang kuat yang menyebabkan
suatu hasrat atau keinginan intens terhadap suatu obyek atau situasi demi
pemenuhan emosi tersebut. setiap manusia mempunyai hawa nafsu cara melawan hawa
nafsu itu dari diri sendiri dan memiliki iman yang kuat agar kita tidak
mengeluarkan hawa nafsu kita dengan cara tidak halal.
b. Menjadi manusia yang tidak
berguna
Pelaku
paedofil tidak akan berguna bagi negara indonesia yang tidak mempunyai sisi
postif tersebut bahkan akan menambah sisi negatif dan masa depan untuk
kebaikkan dirinya sendiri dan negara indonesia. Apabila kita ingin menjadi
manusia yang berguna akan sangat menyuliktak untuk merubah semuanya kunci jika
ingin berubah menjadi manusia yang berguna adalah kemauan agar tidak melakukan
tindakan paedofil.
c. Faktor orang tua
Orang
tua adalah faktor utama bagi anak yang sudah jadi korban paedofil, orang
tua seharusnya menjaga anaknya agar
tidak menjadi korban dari paedofil dan orang harus mempunyai rasa tanggung
jawab untuk menjaga anaknya agar tidak terlalu dekat dengan orang lain. Orang
tua harus tau cara bagaimana merawat anak agar terhindar dari kasus paedofil
seperti Cari tahu apakah ada paedofil yang tinggal di lingkungan Anda, Awasi
kegiatan ekstrakurikuler anak Anda, Pasang kamera tersembunyi jika Anda menyewa
pengasuh, Ajari anak Anda mengenai keamanan daring, Pastikan anak Anda merasa
didukung secara emosional, Ajari anak Anda mengenal persentuhan yang tidak
senonoh dan Kenali jika ada yang aneh dengan anak Anda.
d. Tertangkap polisi
Pelaku
paedofil akan tertangkap oleh polisi jika sudah ketahuan adanya kekerasan
kepada anak dan akan diberi hukuman yang jera apabila kita sudah ketahuan
sebagai pelaku paedofil dan akan di penjara. Tertangkap polisi akan membuat
kelakuan baik kita akan tercoret oleh polisi karena sudah melakukan tindakan
paedofil dan akan membuat malu keluarga. Melakukan hal yang sudah melampaui
batas norma-norma atau aturan-aturan negara maka kita akan dimasukkan penjara
sesuai apa yang sudah kita langgar dari aturan tersebut.
3.3 Referensi :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar